Berikut artikel yang membahas hukum membaca basmalah menurut fan (cabang) ilmu fikih, ditinjau dari segi hukum taklifi: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Dalam ilmu fikih, setiap perbuatan manusia dinilai berdasarkan hukum taklifi , yaitu lima kategori: wajib, sunnah, haram, makruh , dan mubah . Membaca basmalah (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ) sebagai bentuk dzikir dan permohonan keberkahan, juga mendapat klasifikasi hukum ini tergantung pada konteks penggunaannya. 1. Wajib Membaca basmalah bisa menjadi wajib dalam beberapa kondisi: Saat menyembelih hewan (zabh) : Mayoritas ulama (Hanafi, Hanbali, dan sebagian Syafi’i) mewajibkan membaca basmalah ketika menyembelih. Jika tidak dibaca dengan sengaja, sembelihan menjadi tidak halal . Ini berdasarkan firman Allah: "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya." (QS. Al-An'am: 121) Dalam shalat menurut mazhab Syafi’i : Membaca basmalah sebelum ...